SELAMAT DATANG DI PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI

TEKNIK DISKUSI DAN PERSIDANGAN



Oleh : Mahmud Al Fauzi

TEKNIK DISKUSI DAN PERSIDANGAN

          Berbicara tentang diskusi dan persidangan berarti kita membicarakan sebuah keadaan dimana orang-orang berkumpul untuk merumuskan suatu masalah dalam sebuah forum resmi, dengan mematuhi beberapa kaidah atau aturan yang melandasi terhadap pelaksanaannya. Dalam sebuah forum diskusi maka keberadaan perangkat-perangkatnya juga harus dijalani dengan sebaik-baiknya. Seperti adanya moderator  dengan fungsi sebagai mediator, fasilitor dan pengatur lalu lintas jalanya sebuah diskusi, kemudian adanya Notulen sebagai pencatat hal-hal yang dianggap penting untuk merumuskan kesimpulan dari sebuah forum diskusi. Juga terlibat audien merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam diskusi. Dengan demikian maka sebelum tingkat mengenal lebih jauh tentang sebuah teknik diskusi dan persidangan yang melibatkan banyak orang tentunya, maka kita pun perlu kiranya mengenal beberapa macam forum yang ada hubungannya dengan diskusi  dan persidangan dimaksud. Dan disini saya akan mengemukakan beberapa diantaranderetan macam-macam forum yang sering kita kenal dalam hidup dan kehidupan sebagai berikut:

1. Diskusi             :   Yaitu tukar menukar fikiran antara suatu pihak dengan pihak yang lain  baik secara formal maupun non formal
2. Musyawarah      :   Yaitu kumpulan orang-orang yang merumuskan suatu  masalah Sehingga dapat diambil sebuah keputusan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
3. Seminar            :   yaitu kumpulan orang-orang yang membicarakan suatu masalah tetapi bukan untuk sebuah kesimpulan
4. Dialog               :   Yaitu perbincangan antara dua pihak, dimana masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya
5. Simposium        :   Adalah pertemuan orang-orang yang membawa sebuah konsep yang diminta orang lain untuk melahirkan konsep lain atau satu buah kesamaan
6. Saresehan        :   yaitu kumpulan para pakar yang berbicara dalam sebuah forum resmi tentang sesuatu
7. Loka Karya        :   Orang berbicara kita berkumpul untuk melahirkan sebuah rumusan tentang sesuatu yang berkaitan dengan loka karya dimaksud

           Itulah diantara forum-forum yang erat kaitannya dengan diskusi dan persidangan yang sedang kita bicarakan pada kesepatan ini dan ering kita dengar serta sering dilaksanakan oleh sekelompok orang yang senantiasa haus akan ilmu dan dahga akan pengalaman. Selanjutnya apa sebenarnya maksud dan tujuan sering dilakukannya forum-forum seperti tersebut diatas. Itu semua tiada lain diadakan dengan tujuan diantaranya :
a.    Untuk menyampaikan informasi-informasi aktual atau mungkin informasi lama tapi masih layak dan penting diketahui oleh orang lain.
b.    Untuk memecahkan maslah dalam suatu kelompok
c.    Untuk melahirkan sebuah konsep baru, rumusan atau permasalahan
d.    Sebagai sarana seseorang dalam menyalurkan atau membela ide-idenya
           Untuk melaksanakan sebuah persidangan diperlukan beberapa unsur penunjang terlaksananya sidang atau dikenal dengan istilah perangkat sidang yang diantaranya :
-      Pimpinan Sidang
-      Sekretaris Sidang
-      Palu
-      Moderator
-      Notulen
-      Pembahas/nara sumber
-      Instruktur
-      Keamnan

Ø  Syarat-syarat pimpinan sidang :
1.     dapat menguasai forum
2.    dapat menggunakan otoritasny secra demokrasi, adil dan bertanggung jawab
3.    berwibawa dan senantis hti-hti dlm memutuskn suatu masalah
4.    tahu situasi dan kondisi, cepat tanggap serta jeli ketika memimpin sidang

Ø  Hak dan Kewajiban pimpinan sidang :
1.     memberikan pengantar sidang
2.    membuka dan menutup sidang
3.    menutuskan suatu masalah secra adil dan bijaksana
4.    mengatur waktu atau suasana
5.    mengusahakn dan mengarahkan sidang supaya tidak keluar dari permasalahan pokok
6.    mengatur pembicaraan secara dialogis

Ø  Hak peserta sidang :
1.     menerima materi, menyanggah atu berpendapat
2.    mengusulkan kepada pimpinan sidang tentang sesuatu hal
Ø  Kewajiban Peserta sidang :
Memiliki niat baik, proaktif dan tidak menjadi profokator

Ø  Proses Penggunaan palu sidang :
1.     sebagai perangkt mati dlm sidang agar peserta atau kondisi persidangan dlam suasana aman dan terkendali
2.    1 ketukan :
-      Menerima atau menyerahkan antara pimpinan yang satu kepada yang lainnya
-      Mensyahkan perpoint
-      Menskor wktu yang kurang dari 2x15 menit
3.    2 ketukan :
-      skorsing waktu yang lebih dari 2x15 menit
-      mencabut skorsing
4.    3 ketukan :
-      mensyahkan peraturan-peraturan secara menyeluruh
-      membuka atau menutup sidang
5.    4 ketukan atau lebih untuk mengendalikan situasi gaduh/kacau serta sebagai usaha mengendalikan sidang

Ø  Macam-macam Pengambilan Keputusan :
1.     Vooting yaitu Pengambilan keputusan dengan pengambilan suara terbanyak
2.    Aklamasi yaitu pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat
3.    Kompromi yaitu pengambilan keputusan dengan persetujuan peserta yang satu dengan yang lainnya setelah melakukan lobi
4.    Instruksi yaitu keputusan yang diambil oleh pimpinan sesuai dengan tata tertib yang berlaku

Ø  Proses-proses pengambilan keputusan :
1.     Kualifikasi        : Peserta dipersilahkan untuk mengutarkn pendapat
2.    Interpretasi     : dengan penfsiran untuk memperoleh kejelasan
3.    Polarisasi          : dengan mengumpulkan pendapat yang sama
4.    Integrasi           : dengan cara menyatukan pendapat yang sama menjadi satu kesepakatan

Ø  Macam-macam interupsi :
1.     Interupsi Point of order : bila menambahkn sebuah pendapt atau asumsi baru
2.    Interupsi of clearing : bila memotong pembicaraan dengan maksud meluruskan
3.    Interupsi Point of information/just information : untuk memberikan sebuah informasi
4.    Interupsi of perfilic : bila ada ketersinggungan
5.    Interupsi of reading : untuk meluruskn bacaan atau mengingatkan
6.    Interupsi of teknis : untuk meluruskan teknis persidangan
7.   Interupsi of time : untuk mengingatkan efesiensi waktu
 


www.pta-alfauzi.blogspot.com

0 Comments:

Post a Comment



JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015

HARI PAGI SORE MALAM
Senin Daras Hadist Daras
Nahwu Shorof Hadist Quran Umum
Selasa Daras Qotrul Goes Daras
Hadist Qotrul Goes Pembiasaan
Hadist Qotrul Goes Tijanuddarori
Rabu Daras Safinatunnaja Daras
Qotrul Goes Safinatunnaja Jurumiyyah
Kamis Daras Tijanuddarori Do'a
Jurumiyyah Tijanuddarori Rotib
Jurumiyyah Tijanuddarori Yasin
Jum'at Daras Tijanuddarori Daras
Safinatunnaja Ulangan Nahwu Shorof
Sabtu Daras SIT Offline Daras
Tijanuddarori SIT Offiline Safinatunnaja
Minggu Daras SIT Offline Daras
Nahwu Shorof SIT Offiline Fiqih Umum

Sekretariat : Jl. Caringin KM. 4.5 Kp. Cicurug Rt. 09/03 Cikembang Caringin 43154 Sukabumi Jawa Barat Hub. : 0856 - 2050 - 812 Email : pta@mahmud-alfauzi.com