Oleh : Mahmud
Al Fauzi
TEKNIK DISKUSI DAN
PERSIDANGAN
Berbicara tentang diskusi dan
persidangan berarti kita membicarakan sebuah keadaan dimana orang-orang
berkumpul untuk merumuskan suatu masalah dalam sebuah forum resmi, dengan
mematuhi beberapa kaidah atau aturan yang melandasi terhadap pelaksanaannya.
Dalam sebuah forum diskusi maka keberadaan perangkat-perangkatnya juga harus
dijalani dengan sebaik-baiknya. Seperti adanya moderator dengan fungsi
sebagai mediator, fasilitor dan pengatur lalu lintas jalanya sebuah diskusi,
kemudian adanya Notulen sebagai
pencatat hal-hal yang dianggap penting untuk merumuskan kesimpulan dari sebuah
forum diskusi. Juga terlibat audien merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
diskusi. Dengan demikian maka sebelum tingkat mengenal lebih jauh tentang
sebuah teknik diskusi dan persidangan yang melibatkan banyak orang tentunya,
maka kita pun perlu kiranya mengenal beberapa macam forum yang ada hubungannya
dengan diskusi dan persidangan dimaksud.
Dan disini saya akan mengemukakan beberapa diantaranderetan macam-macam forum
yang sering kita kenal dalam hidup dan kehidupan sebagai berikut:
1. Diskusi : Yaitu tukar menukar fikiran antara suatu
pihak dengan pihak yang lain baik secara
formal maupun non formal
2. Musyawarah : Yaitu kumpulan orang-orang yang merumuskan
suatu masalah Sehingga dapat
diambil sebuah keputusan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
3. Seminar : yaitu kumpulan orang-orang yang membicarakan
suatu masalah tetapi bukan untuk sebuah kesimpulan
4. Dialog : Yaitu perbincangan antara dua pihak, dimana
masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya
5. Simposium : Adalah pertemuan orang-orang yang membawa
sebuah konsep yang diminta orang lain untuk melahirkan konsep lain atau satu
buah kesamaan
6. Saresehan : yaitu kumpulan para pakar yang berbicara
dalam sebuah forum resmi tentang sesuatu
7. Loka Karya : Orang berbicara kita berkumpul untuk
melahirkan sebuah rumusan tentang sesuatu yang berkaitan dengan loka karya
dimaksud
Itulah
diantara forum-forum yang erat kaitannya dengan diskusi dan persidangan yang
sedang kita bicarakan pada kesepatan ini dan ering kita dengar serta sering
dilaksanakan oleh sekelompok orang yang senantiasa haus akan ilmu dan dahga
akan pengalaman. Selanjutnya apa sebenarnya maksud dan tujuan sering
dilakukannya forum-forum seperti tersebut diatas. Itu semua tiada lain diadakan
dengan tujuan diantaranya :
a.
Untuk menyampaikan informasi-informasi
aktual atau mungkin informasi lama tapi masih layak dan penting diketahui oleh
orang lain.
b.
Untuk memecahkan maslah dalam suatu
kelompok
c.
Untuk melahirkan sebuah konsep baru,
rumusan atau permasalahan
d.
Sebagai sarana seseorang dalam menyalurkan
atau membela ide-idenya
Untuk
melaksanakan sebuah persidangan diperlukan beberapa unsur penunjang
terlaksananya sidang atau dikenal dengan istilah perangkat sidang yang
diantaranya :
-
Pimpinan Sidang
-
Sekretaris Sidang
-
Palu
-
Moderator
-
Notulen
-
Pembahas/nara sumber
-
Instruktur
-
Keamnan
Ø Syarat-syarat pimpinan sidang :
1.
dapat menguasai forum
2.
dapat menggunakan otoritasny secra
demokrasi, adil dan bertanggung jawab
3.
berwibawa dan senantis hti-hti dlm
memutuskn suatu masalah
4.
tahu situasi dan kondisi, cepat tanggap
serta jeli ketika memimpin sidang
Ø Hak dan Kewajiban pimpinan sidang :
1.
memberikan pengantar sidang
2.
membuka dan menutup sidang
3.
menutuskan suatu masalah secra adil dan
bijaksana
4.
mengatur waktu atau suasana
5.
mengusahakn dan mengarahkan sidang supaya
tidak keluar dari permasalahan pokok
6.
mengatur pembicaraan secara dialogis
Ø Hak peserta sidang :
1.
menerima materi, menyanggah atu berpendapat
2.
mengusulkan kepada pimpinan sidang tentang
sesuatu hal
Ø Kewajiban Peserta sidang :
Memiliki
niat baik, proaktif dan tidak menjadi profokator
Ø Proses Penggunaan palu sidang :
1.
sebagai perangkt mati dlm sidang agar
peserta atau kondisi persidangan dlam suasana aman dan terkendali
2.
1 ketukan :
-
Menerima atau menyerahkan antara pimpinan
yang satu kepada yang lainnya
-
Mensyahkan perpoint
-
Menskor wktu yang kurang dari 2x15 menit
3.
2 ketukan :
-
skorsing waktu yang lebih dari 2x15 menit
-
mencabut skorsing
4.
3 ketukan :
-
mensyahkan peraturan-peraturan secara
menyeluruh
-
membuka atau menutup sidang
5.
4 ketukan atau lebih untuk mengendalikan
situasi gaduh/kacau serta sebagai usaha mengendalikan sidang
Ø Macam-macam Pengambilan Keputusan :
1.
Vooting yaitu Pengambilan keputusan dengan
pengambilan suara terbanyak
2.
Aklamasi yaitu pengambilan keputusan secara
musyawarah mufakat
3.
Kompromi yaitu pengambilan keputusan dengan
persetujuan peserta yang satu dengan yang lainnya setelah melakukan lobi
4.
Instruksi yaitu keputusan yang diambil oleh
pimpinan sesuai dengan tata tertib yang berlaku
Ø Proses-proses pengambilan keputusan :
1.
Kualifikasi :
Peserta dipersilahkan untuk mengutarkn pendapat
2.
Interpretasi : dengan penfsiran untuk memperoleh kejelasan
3.
Polarisasi :
dengan mengumpulkan pendapat yang sama
4.
Integrasi :
dengan cara menyatukan pendapat yang sama menjadi satu kesepakatan
Ø Macam-macam interupsi :
1.
Interupsi Point of order : bila menambahkn
sebuah pendapt atau asumsi baru
2.
Interupsi of clearing : bila memotong
pembicaraan dengan maksud meluruskan
3.
Interupsi Point of information/just
information : untuk memberikan sebuah informasi
4.
Interupsi of perfilic : bila ada
ketersinggungan
5.
Interupsi of reading : untuk meluruskn
bacaan atau mengingatkan
6.
Interupsi of teknis : untuk meluruskan
teknis persidangan
7. Interupsi
of time : untuk mengingatkan efesiensi waktu
www.pta-alfauzi.blogspot.com
0 Comments:
JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015
HARI | PAGI | SORE | MALAM |
Senin | Daras | Hadist | Daras |
Nahwu Shorof | Hadist | Quran Umum | |
Selasa | Daras | Qotrul Goes | Daras |
Hadist | Qotrul Goes | Pembiasaan | |
Hadist | Qotrul Goes | Tijanuddarori | |
Rabu | Daras | Safinatunnaja | Daras |
Qotrul Goes | Safinatunnaja | Jurumiyyah | |
Kamis | Daras | Tijanuddarori | Do'a |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Rotib | |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Yasin | |
Jum'at | Daras | Tijanuddarori | Daras |
Safinatunnaja | Ulangan | Nahwu Shorof | |
Sabtu | Daras | SIT Offline | Daras |
Tijanuddarori | SIT Offiline | Safinatunnaja | |
Minggu | Daras | SIT Offline | Daras |
Nahwu Shorof | SIT Offiline | Fiqih Umum |