SELAMAT DATANG DI PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI





RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)

PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI


MUQADDIMAH

Salah satu misi Rasulullah SAW yang dibebankan kepada setiap pribadi muslim adalah berjuang “Amar ma`ruf Nahyi Munkar” (berdakwah). Islam adalah sistem ajaran yang sempurna dan paripurna memberi pedoman dan arahan untuk melaksanakan kewajiban tersebut semata-mata untuk kemuliaan manusia dan kesejahteraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Santri adalah suatu komponen bangsa yang turut menjadi elemen perjuangan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Signifikasi Santri telah teruji dan terbukti sepanjang lintasan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Adalah suatu fakta bahwa tetap tegaknya Negara dan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerjasama antara Santri, masyarakat dan komponen lain.

Santri muslim Indonesia khususnya lingkup PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI harus menyadari betul akan potensi, posisi, dan tugasnya yang di amanahkan pihak pesantren dengan bekal iman dan islam, intelektual dan kecendikiaan serta berprinsip “Naafi`an Linafsihi Waligharihi” yang harus dimanivestasikan untuk kemashlahatan bersama.

Atas berkat sifat Rahman dan Rahim-Nya, Santri muslim PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI dibukakan hati, pikiran dan kepeduliannya untuk menjadi bagian tatanan masa depan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan tekad kuat untuk mendharma bhaktikan segenap potensi yang dimiliki demi kemajuan umat, maka Santri muslim PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI sepakat untuk berhimpun dalam wadah perjuangan  yang dideklarasikan di Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2003. Kemudian dengan mengharap ridha serta memohon taufik dan hidayahnya bersama ini  menyusun agenda organisasinya melalui anggaran dasar sebagai berikut:  





BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI Sukabumi.
Pasal 2
KEDUDUKAN

Organisasi  ini berkedudukan di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI Cicurug Cikembang Caringin Sukabumi

Pasal 3
WAKTU

Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 2003

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
AZAS

Organisasi ini berazaskan Islam

Pasal 5
TUJUAN

Organisasi ini bertujuan untuk:
  1. Menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap Santri dalam bidang dakwah
  2. Naafi`an linafsihi walighairihi
  3. Meningkatkan mutu dan peran serta Santri dalam bidang dakwah
  4. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT

Pasal 6
SIFAT

 Organisasi bersifat edukatif, keagamaan, keSantrian, dan kemasyarakatan.
Pasal 7
USAHA

1.        Membina Santri muslim yang bertakwa dan berakhlaqul karimah
2.        Menggali, membina, dan mengembangkan potensi keSantrian baik potensi akal, budaya yang sifatnya kreatif dan aplikatif
3.        Meningkatkan kehidupan umat islam dalam beragama, berbudaya, bermasyarakat dan bernegara
4.        Berpartisipasi aktif, konstruktif dan kolektif dalam kegiatan keSantrian dan kualitas sumberdaya manusia dengan misi membawa kebaikan, menebur manfaat dan mencegah kemunkaran
5.        Mengembangkan kerjasama, komunikasi, dan persaudaraan antar sesama Santri dengan warga masyarakat yang lain dari berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga penghimpun pemerintah maupun swasta
6.        Mengusahakan kegiatan dalam usaha-usaha lain yang sesuai dengan dasr organisasi dalam mencapai tujuan

BAB III
STATUS DAN PERAN
Pasal 8
STATUS

Organisasi adalah organisasi keSantrian yang berstatuskan UKS (Unit Kegiatan Santri) dibawah PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.

Pasal 9
PERAN

Organisasi berperan sebagai wadah bagi Santri PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI yang ingin berdakwah (Amar Ma`ruf Nahyil Munkar) melalui bakatnya masing-masing.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA

1.        Anggota biasa
2.        Anggota luar biasa
3.        Anggota kehormatan

BAB V
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 11
LAMBANG

Lambang organisasi terdiri dari sembilan bintang, satu buah buku, satu Kubah, dua tangkai padi dan satu bentuk yang mempunyai segi lima.

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI

1.        Dewan penasehat
2.        Konsultan
3.        Ketua umum
4.        Sekretaris umum
5.        Bendahara, dan
6.        Departemen-departemen yang dibutuhkan untuk menunjang perjalanan organisasi

BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
KEUANGAN

Harta benda organisasi diperoleh dari:
  1. Uang pangkal dan swadaya anggota
  2. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN

Musyawarah dalam  meliputi:
  1. Rapat Tahunan Anggota (RTA)
  2. Musyawarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan pada rapat tahunan anggota (RTA)

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

Segala peraturan yang telah ada, masih berlaku selama belum ada peraturan yang dihasilkan dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Anggota


  Ditetapkan di   : CARINGIN SUKABUMI 
Pada tanggal     : 10 SEPTEMBER 2013 
Waktu              : 14.21 WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO II
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
 PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI



Ketua sidang,


MAHMUD AL FAUZI

Sekretaris,


IPAH NURHAPIPAH


SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI  
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Nomor: 02/RTA//PTA/VI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR (AD)
 PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI

Dengan rahmat Allah SWT, pimpinan sidang sementara setelah:

Menimbang:
  1. Bahwa memberikan arah dan orientasi program kerja bagi pengurus  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.
  2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rapat Tahunan Anggota VI tentang Anggaran Dasar  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.

Mengingat:
  1. Anggaran Dasar  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
  2. Pedoman Umum  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI

Memperhatikan:
Permusyawaratan dalam sidang pleno II RTA  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI yang telah membahas Anggaran Dasar (AD)  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.

Menetapkan:
  1. Anggaran Dasar  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan diadakan perubahan kecuali terdapat kekeliruan



Ditetapkan di   : CARINGIN SUKABUMI.
Pada tanggal     : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu              : 14.21 WIB




PIMPINAN SIDANG PLENO II
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
 PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI


Ketua sidang,


MAHMUD AL FAUZI

Sekretaris,


IPAH NURHAPIPAH

;;

JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015

HARI PAGI SORE MALAM
Senin Daras Hadist Daras
Nahwu Shorof Hadist Quran Umum
Selasa Daras Qotrul Goes Daras
Hadist Qotrul Goes Pembiasaan
Hadist Qotrul Goes Tijanuddarori
Rabu Daras Safinatunnaja Daras
Qotrul Goes Safinatunnaja Jurumiyyah
Kamis Daras Tijanuddarori Do'a
Jurumiyyah Tijanuddarori Rotib
Jurumiyyah Tijanuddarori Yasin
Jum'at Daras Tijanuddarori Daras
Safinatunnaja Ulangan Nahwu Shorof
Sabtu Daras SIT Offline Daras
Tijanuddarori SIT Offiline Safinatunnaja
Minggu Daras SIT Offline Daras
Nahwu Shorof SIT Offiline Fiqih Umum

Sekretariat : Jl. Caringin KM. 4.5 Kp. Cicurug Rt. 09/03 Cikembang Caringin 43154 Sukabumi Jawa Barat Hub. : 0856 - 2050 - 812 Email : pta@mahmud-alfauzi.com