RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI SUKABUMI
MUQADDIMAH
Salah satu misi Rasulullah SAW
yang dibebankan kepada setiap pribadi muslim adalah berjuang “Amar ma`ruf Nahyi
Munkar” (berdakwah). Islam adalah sistem ajaran yang sempurna dan paripurna
memberi pedoman dan arahan untuk melaksanakan kewajiban tersebut semata-mata
untuk kemuliaan manusia dan kesejahteraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Santri adalah suatu komponen
bangsa yang turut menjadi elemen perjuangan dalam menegakkan keadilan dan
kebenaran. Signifikasi Santri telah teruji dan terbukti sepanjang lintasan
sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Adalah suatu fakta bahwa tetap tegaknya
Negara dan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerjasama antara Santri,
masyarakat dan komponen lain.
Santri muslim Indonesia
khususnya lingkup PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI harus menyadari
betul akan potensi, posisi, dan tugasnya yang di amanahkan pihak pesantren dengan bekal iman dan islam,
intelektual dan kecendikiaan serta berprinsip “Naafi`an Linafsihi Waligharihi” yang harus dimanivestasikan untuk
kemashlahatan bersama.
Atas berkat sifat Rahman dan
Rahim-Nya, Santri muslim PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI dibukakan
hati, pikiran dan kepeduliannya untuk menjadi bagian tatanan masa depan bangsa
dan Negara Indonesia. Dengan tekad kuat untuk mendharma bhaktikan segenap
potensi yang dimiliki demi kemajuan umat, maka Santri muslim PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI sepakat untuk berhimpun dalam wadah
perjuangan yang dideklarasikan di
Sukabumi pada tanggal 28 Oktober
2003. Kemudian dengan mengharap
ridha serta memohon taufik dan hidayahnya bersama ini menyusun agenda organisasinya melalui
anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama
PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI Sukabumi.
Pasal 2
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI Cicurug Cikembang Caringin
Sukabumi
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 2003
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Islam
Pasal 5
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan untuk:
- Menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap Santri dalam bidang dakwah
- Naafi`an linafsihi walighairihi
- Meningkatkan mutu dan peran serta Santri dalam bidang dakwah
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
Pasal 6
SIFAT
Organisasi bersifat
edukatif, keagamaan, keSantrian, dan kemasyarakatan.
Pasal 7
USAHA
1.
Membina Santri muslim yang bertakwa dan
berakhlaqul karimah
2.
Menggali, membina, dan mengembangkan potensi keSantrian
baik potensi akal, budaya yang sifatnya kreatif dan aplikatif
3.
Meningkatkan kehidupan umat islam dalam
beragama, berbudaya, bermasyarakat dan bernegara
4.
Berpartisipasi aktif, konstruktif dan kolektif
dalam kegiatan keSantrian dan kualitas sumberdaya manusia dengan misi membawa
kebaikan, menebur manfaat dan mencegah kemunkaran
5.
Mengembangkan kerjasama, komunikasi, dan
persaudaraan antar sesama Santri dengan warga masyarakat yang lain dari
berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga penghimpun pemerintah maupun
swasta
6.
Mengusahakan kegiatan dalam usaha-usaha lain
yang sesuai dengan dasr organisasi dalam mencapai tujuan
BAB III
STATUS DAN PERAN
Pasal 8
STATUS
Organisasi adalah organisasi keSantrian yang
berstatuskan UKS (Unit Kegiatan Santri) dibawah PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI.
Pasal 9
PERAN
Organisasi berperan sebagai wadah bagi Santri PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI yang ingin berdakwah (Amar Ma`ruf Nahyil Munkar) melalui bakatnya masing-masing.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
1.
Anggota biasa
2.
Anggota luar biasa
3.
Anggota kehormatan
BAB V
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 11
LAMBANG
Lambang organisasi terdiri dari sembilan bintang, satu buah buku, satu Kubah, dua tangkai padi dan satu bentuk yang mempunyai segi
lima.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Dewan penasehat
2.
Konsultan
3.
Ketua umum
4.
Sekretaris umum
5.
Bendahara, dan
6.
Departemen-departemen yang dibutuhkan untuk
menunjang perjalanan organisasi
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
KEUANGAN
Harta benda organisasi diperoleh dari:
- Uang pangkal dan swadaya anggota
- Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
JENIS-JENIS PERMUSYAWARATAN
Musyawarah dalam
meliputi:
- Rapat Tahunan Anggota (RTA)
- Musyawarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat
dilakukan pada rapat tahunan anggota (RTA)
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Segala peraturan yang telah ada, masih berlaku selama
belum ada peraturan yang dihasilkan dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Anggota
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 14.21 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO II
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua sidang,
MAHMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
IPAH NURHAPIPAH
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
Nomor: 02/RTA//PTA/VI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR (AD)
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Dengan rahmat Allah SWT, pimpinan sidang sementara
setelah:
Menimbang:
- Bahwa memberikan arah dan orientasi program kerja bagi pengurus PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rapat Tahunan Anggota VI tentang Anggaran Dasar PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Pedoman Umum PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Memperhatikan:
Permusyawaratan dalam sidang pleno II RTA PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
yang telah membahas Anggaran Dasar (AD) PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI.
Menetapkan:
- Anggaran Dasar PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan diadakan perubahan kecuali terdapat kekeliruan
Ditetapkan di : CARINGIN SUKABUMI.
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 14.21 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO II
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua sidang,
MAHMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
IPAH NURHAPIPAH
|
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015
HARI | PAGI | SORE | MALAM |
Senin | Daras | Hadist | Daras |
Nahwu Shorof | Hadist | Quran Umum | |
Selasa | Daras | Qotrul Goes | Daras |
Hadist | Qotrul Goes | Pembiasaan | |
Hadist | Qotrul Goes | Tijanuddarori | |
Rabu | Daras | Safinatunnaja | Daras |
Qotrul Goes | Safinatunnaja | Jurumiyyah | |
Kamis | Daras | Tijanuddarori | Do'a |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Rotib | |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Yasin | |
Jum'at | Daras | Tijanuddarori | Daras |
Safinatunnaja | Ulangan | Nahwu Shorof | |
Sabtu | Daras | SIT Offline | Daras |
Tijanuddarori | SIT Offiline | Safinatunnaja | |
Minggu | Daras | SIT Offline | Daras |
Nahwu Shorof | SIT Offiline | Fiqih Umum |