SELAMAT DATANG DI PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI




RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI
Bismillahirrahmaanirrahiim

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA

  1. Anggota biasa adalah Santri atau pelajar di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
  2. Anggota Luar Biasa adalah alumni  PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
  3. Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa terhadap pengembangan dan perjuangan

Pasal 2
SYARAT ANGGOTA

1.    Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
  1. Santri muslim yang sedang menempuh pendidikan di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
  2. Menyetujui AD/ART dan ketetapan-ketetapan organisasi
  3. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan anggotanya
2.    Prosedur keanggotaan luar biasa dan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi

Pasal 3
HAK-HAK ANGGOTA

1.    Anggota biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
2.    Anggota luar biasa berhak mengajukan usul, saran dan kritik serta pernyataan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus
3.    Setiap anggota berhak menggunakan serta memelihara pasilitas yang disediakan oleh pengurus
4.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak untuk memberikan pendapat, saran, usul dan kritik kepada pengurus.


Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Anggota biasa mempunyai kewajiban:
  1. Membayar uang pangkal dan uang kas anggota
  2. Membantu pengurus dan melaksanakan ketetapan organisasi
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
  4. Menjaga dan menjunjung tinggi nama organisasi
2.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiaban:
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.    Telah habis masa keanggotaannya, yaitu telah selesai masa studinya di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
2.    Mengundurkan diri
3.    Meninggal dunia
4.    Diberhentikan

Pasal 6
PELANGGARAN DAN SANKSI

1.    Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh RTA
2.    Sanksi-sanksi sebagai berikut:
  1. Teguran lisan atau tulisan oleh pengurus
  2. Rekomendasi kepada dewan penasehat untuk memberi peringatan
  3. Rekomendasi kepada dewan penasehat untuk mengeluarkan

Pasal 7
PEMBELAAN

Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.




BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
DEWAN PENASEHAT DAN KONSULTAN

1.    Dewan penasehat dan konsultan dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan
2.    Dewan penasehat dan konsultan berfungsi mengayomi serta membina organisasi sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya

Pasal 9
PENGURUS HARIAN

1.    Status kepengurusan:
  1. Pengurus  adalah badan kepemimpinan organisasi
  2. Masa jabatan kepengurusan  adalah 1 (satu) tahun
  3. Ketua  memegang jabatannya selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode ke dua.
2.    Personalia pengurus :
  1. Personalia pengurus  sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator-koordinator departemen yang dibutuhkan
  2. Apabila ketua  tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka sekretaris  memimpin organisasi sampai dengan RTA berikutnya
3.    Tugas dan kewajiban pengurus
  1. Melaksanakan hasil-hasil RTA, musyawarah, kebijakan dan program organisasi serta ketentuan/ketepatan organisasi lainnya
  2. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota apabila terdapat perubahan penting yang berhubungan dengan
  3. Pengurus  bertanggung jawab terhadap RTA
  4. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 hari pengurus  dimisioner harus mengadakan serah terima jabatan
  5. Pengurus  baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan
  6. Mengevaluasi hasil kerja pengurus melalui program secara periodic
  7. Mengkaji dan mengevaluasi, memilih dan mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi
  8. Membina hubungan kerjasama dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
  9. Pengurus organisasi bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi
4.    Syarat-syarat ketua ;
  1. Terdaftar sebagai Santri penuh pada semester/tahun akademik yang sedang berlangsung
  2. Telah mengikuti diklat
  3. Berakhlakul karimah
  4. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap
  5. Memiliki visi dan misi yang jelas sesuai dengan Amanat Pesantren.
  6. Didukung minimal 5 suara
  7. Menyatakan kesediaan

BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
MUSYAWARAH PENGURUS

1.    Musyawarah pengurus
  1. Musyawarah pengurus  merupakan musyawarah yang hanya diikuti oleh pengurus
  2. RTA  diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun
2.    Wewenang musyawarah pengurus
  1. Merancang dan mengevaluasi program kerja tahunan
  2. Menampung dan merumuskan usul-usul bagi penyempurnaan organisasi
  3. Menetapkan ketua rombongan kegiatan yang ditetapkan oleh

Pasal 11
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA

1.    Status RTA
  1. RTA merupakan musyawarah tertinggi yang dilakukan oleh pengurus dan anggota
  2. RTA dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun
2.    Wewenang RTA
  1. Meminta pertanggungjawaban pengurus  lama
  2. Mendalami, merubah dan menetapkan AD/ART dan GBPK
  3. Menetapkan struktur organisasi
  4. Memilih formatur pengurus




Bab IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat:
  1. Rapat tahunan anggota
a.    Rapat pleno
  1. Rapat pengurus
a.    Rapat harian
b.    Rapat koordinasi

BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
PENGELOLAAN KEUANGAN

1.    Besarnya uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus  dan disesuaikan dengan kepentingan
2.    Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infak, shadaqah, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan
3.    Hasil yang menyangkut pengelolaan uang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku

BAB VI
LAMBANG
Pasal 14
MAKNA LAMBANG

1.    Arti lambang  adalah sebagai berikut:
  1. Tulisan  menunjukan kedudukan Organisasi.
  2. Berktu Persegi lima yang di gambar dengan Garis menyerupai Hiasan, merupakan perwujudan Penegakan Rukun Islam dengan Hati yang Ikhlas dan Ta’at selalu menjalaninya dengan senang hati.
  3. Satu kitab melamnbangkan Al-Quran yang harus dipelajari, dihayati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan didunia yaitu Al Qur’an
  4. Dua tangkai Padi melambangkan Kemakmuran  Jiwa Peserta Didik dan selalu bersifat tawadlu.
  5. Sebuah Kubah menyimbolkan Ketangguhan mencapai cita-cita dan selalu menjadi yang teratas dan terdepan.
  6. Bintang Sembilan bermakna penyeru dan pembimbing syi’ar Islam sebagaimana yang ditunjukan oleh Rasul Kemudian dilanjutkan oleh 4 shahabatnya dan 4 ulama madzhab. Dan di Indonesia menunjukan wali yang Sembilan sebagai penyeru dan pengembang Islam di Indonesia.
  7. Buku atau kitab menunjukan keluasan Ilmu dan Pengetahuan.


BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15

Atribut organisasi seperti bendera, lambang, kartu dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16

Setiap anggota  harus mematuhi dan menta`ati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17

Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB X
PENUTUP
Pasal 18
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)  ini akan diatur dikemudian hari selama tidak bertentangan dengan AD/ART.


Ditetapkan di   : CARINGIN SUKABUMI
Pada tanggal     : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu              : 15.37 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO III
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
 PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI


Ketua sidang,


MHAMUD AL FAUZI

Sekretaris,


USMAN PARIZ

;;

JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015

HARI PAGI SORE MALAM
Senin Daras Hadist Daras
Nahwu Shorof Hadist Quran Umum
Selasa Daras Qotrul Goes Daras
Hadist Qotrul Goes Pembiasaan
Hadist Qotrul Goes Tijanuddarori
Rabu Daras Safinatunnaja Daras
Qotrul Goes Safinatunnaja Jurumiyyah
Kamis Daras Tijanuddarori Do'a
Jurumiyyah Tijanuddarori Rotib
Jurumiyyah Tijanuddarori Yasin
Jum'at Daras Tijanuddarori Daras
Safinatunnaja Ulangan Nahwu Shorof
Sabtu Daras SIT Offline Daras
Tijanuddarori SIT Offiline Safinatunnaja
Minggu Daras SIT Offline Daras
Nahwu Shorof SIT Offiline Fiqih Umum

Sekretariat : Jl. Caringin KM. 4.5 Kp. Cicurug Rt. 09/03 Cikembang Caringin 43154 Sukabumi Jawa Barat Hub. : 0856 - 2050 - 812 Email : pta@mahmud-alfauzi.com