RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PENGAJIAN TRADISIONAL
ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI
Bismillahirrahmaanirrahiim
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
- Anggota biasa adalah Santri atau pelajar di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Anggota Luar Biasa adalah alumni PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa terhadap pengembangan dan perjuangan
Pasal 2
SYARAT ANGGOTA
1. Yang
dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
- Santri muslim yang sedang menempuh pendidikan di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Menyetujui AD/ART dan ketetapan-ketetapan organisasi
- Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan anggotanya
2. Prosedur
keanggotaan luar biasa dan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan
organisasi
Pasal 3
HAK-HAK ANGGOTA
1. Anggota
biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
2. Anggota
luar biasa berhak mengajukan usul, saran dan kritik serta pernyataan baik
secara lisan maupun tulisan kepada pengurus
3. Setiap
anggota berhak menggunakan serta memelihara pasilitas yang disediakan oleh
pengurus
4. Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak untuk memberikan pendapat,
saran, usul dan kritik kepada pengurus.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota
biasa mempunyai kewajiban:
- Membayar uang pangkal dan uang kas anggota
- Membantu pengurus dan melaksanakan ketetapan organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama organisasi
2. Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiaban:
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Telah
habis masa keanggotaannya, yaitu telah selesai masa studinya di PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
2. Mengundurkan
diri
3. Meninggal
dunia
4. Diberhentikan
Pasal 6
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Anggota
yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh
RTA
2. Sanksi-sanksi
sebagai berikut:
- Teguran lisan atau tulisan oleh pengurus
- Rekomendasi kepada dewan penasehat untuk memberi peringatan
- Rekomendasi kepada dewan penasehat untuk mengeluarkan
Pasal 7
PEMBELAAN
Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan
pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
DEWAN PENASEHAT DAN KONSULTAN
1. Dewan
penasehat dan konsultan dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan dan
dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan
2. Dewan
penasehat dan konsultan berfungsi mengayomi serta membina organisasi sehingga
dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya
Pasal 9
PENGURUS HARIAN
1. Status
kepengurusan:
- Pengurus adalah badan kepemimpinan organisasi
- Masa jabatan kepengurusan adalah 1 (satu) tahun
- Ketua memegang jabatannya selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode ke dua.
2. Personalia
pengurus :
- Personalia pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator-koordinator departemen yang dibutuhkan
- Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka sekretaris memimpin organisasi sampai dengan RTA berikutnya
3. Tugas dan
kewajiban pengurus
- Melaksanakan hasil-hasil RTA, musyawarah, kebijakan dan program organisasi serta ketentuan/ketepatan organisasi lainnya
- Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota apabila terdapat perubahan penting yang berhubungan dengan
- Pengurus bertanggung jawab terhadap RTA
- Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 hari pengurus dimisioner harus mengadakan serah terima jabatan
- Pengurus baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan
- Mengevaluasi hasil kerja pengurus melalui program secara periodic
- Mengkaji dan mengevaluasi, memilih dan mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi
- Membina hubungan kerjasama dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
- Pengurus organisasi bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi
4. Syarat-syarat
ketua ;
- Terdaftar sebagai Santri penuh pada semester/tahun akademik yang sedang berlangsung
- Telah mengikuti diklat
- Berakhlakul karimah
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap
- Memiliki visi dan misi yang jelas sesuai dengan Amanat Pesantren.
- Didukung minimal 5 suara
- Menyatakan kesediaan
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah
pengurus
- Musyawarah pengurus merupakan musyawarah yang hanya diikuti oleh pengurus
- RTA diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun
2. Wewenang
musyawarah pengurus
- Merancang dan mengevaluasi program kerja tahunan
- Menampung dan merumuskan usul-usul bagi penyempurnaan organisasi
- Menetapkan ketua rombongan kegiatan yang ditetapkan oleh
Pasal 11
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA
1. Status
RTA
- RTA merupakan musyawarah tertinggi yang dilakukan oleh pengurus dan anggota
- RTA dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun
2. Wewenang
RTA
- Meminta pertanggungjawaban pengurus lama
- Mendalami, merubah dan menetapkan AD/ART dan GBPK
- Menetapkan struktur organisasi
- Memilih formatur pengurus
Bab IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat:
- Rapat tahunan anggota
a. Rapat
pleno
- Rapat pengurus
a. Rapat
harian
b. Rapat
koordinasi
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
PENGELOLAAN KEUANGAN
1. Besarnya
uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus dan disesuaikan dengan kepentingan
2. Pengelolaan
dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infak, shadaqah, dan
lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan
3. Hasil
yang menyangkut pengelolaan uang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku
BAB VI
LAMBANG
Pasal 14
MAKNA LAMBANG
1. Arti
lambang adalah sebagai berikut:
- Tulisan menunjukan kedudukan Organisasi.
- Berktu Persegi lima yang di gambar dengan Garis menyerupai Hiasan, merupakan perwujudan Penegakan Rukun Islam dengan Hati yang Ikhlas dan Ta’at selalu menjalaninya dengan senang hati.
- Satu kitab melamnbangkan Al-Quran yang harus dipelajari, dihayati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan didunia yaitu Al Qur’an
- Dua tangkai Padi melambangkan Kemakmuran Jiwa Peserta Didik dan selalu bersifat tawadlu.
- Sebuah Kubah menyimbolkan Ketangguhan mencapai cita-cita dan selalu menjadi yang teratas dan terdepan.
- Bintang Sembilan bermakna penyeru dan pembimbing syi’ar Islam sebagaimana yang ditunjukan oleh Rasul Kemudian dilanjutkan oleh 4 shahabatnya dan 4 ulama madzhab. Dan di Indonesia menunjukan wali yang Sembilan sebagai penyeru dan pengembang Islam di Indonesia.
- Buku atau kitab menunjukan keluasan Ilmu dan Pengetahuan.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Atribut organisasi seperti bendera, lambang, kartu dan
lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Setiap anggota
harus mematuhi dan menta`ati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART)
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini akan diatur dikemudian hari
selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan di : CARINGIN SUKABUMI
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 15.37 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO III
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua sidang,
MHAMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
USMAN PARIZ
|
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015
HARI | PAGI | SORE | MALAM |
Senin | Daras | Hadist | Daras |
Nahwu Shorof | Hadist | Quran Umum | |
Selasa | Daras | Qotrul Goes | Daras |
Hadist | Qotrul Goes | Pembiasaan | |
Hadist | Qotrul Goes | Tijanuddarori | |
Rabu | Daras | Safinatunnaja | Daras |
Qotrul Goes | Safinatunnaja | Jurumiyyah | |
Kamis | Daras | Tijanuddarori | Do'a |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Rotib | |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Yasin | |
Jum'at | Daras | Tijanuddarori | Daras |
Safinatunnaja | Ulangan | Nahwu Shorof | |
Sabtu | Daras | SIT Offline | Daras |
Tijanuddarori | SIT Offiline | Safinatunnaja | |
Minggu | Daras | SIT Offline | Daras |
Nahwu Shorof | SIT Offiline | Fiqih Umum |