RANCANGAN
TATA TERTIB
RAPAT
TAHUNAN ANGGOTA (RTA)
PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI SUKABUMI
BAB I
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
1.
Rapat Tahunan Anggota yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut musyawarah unit
kegiatan Santri (UKS) pada organisasi keSantrian di PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI.
2.
Rapat Tahunan ini dilaksanakan
oleh yang pada pelaksanaannya ditugaskan
kepada panitia.
BABII
Pasal 2
LANDASAN DAN SASARAN
1.
Landasan rapat tahunan ini adalah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
2.
RTA mempunyai sasaran :
a.
Memilih kepengurusan PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
b.
Meningkatkan efektifitas
mekanisme PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
c.
Meningkatkan orientasi masa
depan PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
BAB III
Pasal 3
KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG
1.
RTA adalah perwujudan kedaulatan
organisasi PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
2.
Tugas dan wewenang RTA adalah:
a.
Mendalami dan menetapkan AD dan
ART PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
b.
Memilih ketua , formatur dan mid
formatur
c.
Menyusun dan menetapkan
kepengurusan PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
d.
Menetapkan kebijakan-kebijakan
lain yang sesuai dengan sasaran RTA
BAB IV
Pasal 4
KEPESERTAAN
1.
Kepesertaan RTA terdiri dari peserta dan peninjau
2.
Peserta adalah seluruh anggota biasa PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
3.
Peninjau adalah:
a.
Konsultan
b.
Organisasi UKS yang berada di PENGAJIAN
TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
c.
Mereka yang sengaja diundang oleh
panitia
BAB V
Pasal 5
HAK PESERTA
1.
Setiap peserta berhak:
a.
Mengajukan pertanyaan yang kesempatannya diatur
oleh pemimpin sidang
b.
Memberikan pendapat dan usulan
secara lisan atau tulisan yang disampaikan melalui pimpinan sidang
c.
Setiap peserta yang memenuhi ketentuan AD dan ART berhak memilih dan dipilih
2.
Setiap peninjau berhak memberikan
pendapat tetapi tidak mempunyai hak
suara
BAB VI
Pasal 6
KEWAJIBAN PESERTA
1.
Setiap peserta berkewajiban:
a.
Mentaati tata tertib RTA
b.
Mengikuti seluruh acara RTA
c.
Mengikuti sidang yang ditetapkan
RTA
2.
Peninjau diwajibkan memperhatikan
tata tertib RTA
BAB VII
Pasal 7
PIMPINAN SIDANG
1.
RTA dipimpin oleh pimpinan sidang
yang ditunjuk oleh panitia dan disepakati oleh peserta
2.
Khusus pada pemilihan formatur
dan mid formatur, pengurus lama
dinyatakan demisioner, selanjutnya sidang pleno pemilihan formatur dan
mid formatur dipimpin oleh panitia
BAB VIII
Pasal 8
SIDANG-SIDANG
Sidang-sidang pada RTA terdiri dari:
1. Sidang
Pleno
Pasal 9
SIDANG PLENO
1.
Sidang pleno bertugas membahas
dan mengambil keputusan terhadap hal-hal yang ditetapkan pada pasal 3 ayat 2
tata tertib ini
2.
Sidang atau rapat pleno bertugas
menetapkan kebijakan-kebijakan dalam rangka berjalannya rapat tahunan ini
Pasal 11
SIDANG/RAPAT PIMPINAN
Sidang atau rapat pimpinan bertugas menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam rangka berjalannya musyawarah
Pasal 12
KUORUM DAN SIDANG-SIDANG
1.
RTA dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebih ½ anggota RTA
2.
Sidang pleno dinyatakan sah,
apabila dihadiri oleh setengah dari peserta yang mesti hadir
3.
Apabila hal-hal tersebut pada
ayat 1 dan 2 tidak tercapai maka
sidang ditunggu paling lama 1x15 menit, dan setelah itu sidang dapat
dilanjutkan kembali
BAB IX
Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Setiap keputusan melalui
musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila keputusan atas dasar
mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah anggota yang hadir
3.
Apabila hasil pemungutan suara
berimbang, maka pemungutan suara diulang
4.
Apabila terjadi dua kali hasil
pemungutan suara berimbang, maka keputusan ditetapkan melalui qur`ah (undian)
Pasal 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Tata tertib pemilihan ketua umum PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
akan dibahas dan disahkan menjelang acara pemilihan.
Pasal 15
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan ditempuh dengan cara-cara musyawarah oleh pimpinan sidang dengan
persetujuan sidang.
Ditetapkan di : CARINGIN SUKABUMI
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 11.43 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO I
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua Sidang,
MAHMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
USMAN PARIZ
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
Nomor : 01/RTA//PTA/VI/2009
Tentang
JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Dengan rahmat Allah SWT, pimpinan sidang sementara
setelah:
Menimbang:
- Bahwa demi kelancaran rapat tahunan anggota III PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI, maka dipandang perlu untuk menyusun sebuah jadwal acara dan tata tertib.
- Bahwa dari lampiran surat keputusan ini adalah jadwal acara dan tata tertib yang telah disusun berdasarkan kesepakatan peserta sidang
Mengingat:
- Anggaran Dasar PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Pedoman Umum PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Memperhatikan:
Permusyawaratan dalam sidang
pleno I RTA VIII yang telah membahas
jadwal acara dan tata tertib RTA VI
Menetapkan:
Jadwal acara dan tata tertib
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan diadakan perubahan
kecuali terdapat kekeliruan
Waktu : 11.34 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO I
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua Sidang,
MAHMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
USMAN PARIZ
|
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015
HARI | PAGI | SORE | MALAM |
Senin | Daras | Hadist | Daras |
Nahwu Shorof | Hadist | Quran Umum | |
Selasa | Daras | Qotrul Goes | Daras |
Hadist | Qotrul Goes | Pembiasaan | |
Hadist | Qotrul Goes | Tijanuddarori | |
Rabu | Daras | Safinatunnaja | Daras |
Qotrul Goes | Safinatunnaja | Jurumiyyah | |
Kamis | Daras | Tijanuddarori | Do'a |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Rotib | |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Yasin | |
Jum'at | Daras | Tijanuddarori | Daras |
Safinatunnaja | Ulangan | Nahwu Shorof | |
Sabtu | Daras | SIT Offline | Daras |
Tijanuddarori | SIT Offiline | Safinatunnaja | |
Minggu | Daras | SIT Offline | Daras |
Nahwu Shorof | SIT Offiline | Fiqih Umum |