RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMATUR DAN MID FORMATUR
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
Bismillaahirrahmaanirrahiim
BAB I
FORMATUR
Pasal 1
1.
Pemilihan ini adalah pemilihan formatur dan mid
formatur PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
2.
Pemilihan formatur dan mid formatur PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
dianggap sah apabila dihadiri 51 % dari jumlah anggota peserta musyawarah.
3.
Pimpinan sidang pleno ditentukan oleh panitia
pelaksana dengan persetujuan para peserta musyawarah rapat tahunan anggota.
Pasal 2
KRITERIA CALON KETUA
1.
Ketika dipilih minimal duduk di kelas 1 SMP /
Sederajat.
2.
Berakhlakul karimah
3.
Mempunyai visi dan misi yang jelas dalam
mengembangkan organisasi
4.
Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap
organisasi
5.
Telah mengikuti diklat PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
6.
Menyediakan kesediaannya baik lisan maupun
tulisan
7.
Minimal mendapat lima suara
Pasal 3
TIM FORMATUR
1.
Tim formatur terdiri dari 5 lima orang, yaitu:
a.
Ketua terpilih
b.
Ketua demisioner periode 2013/2014
c.
Tiga orang anggota hasil pemilihan peserta
Rapat Tahunan Anggota
2.
Tim formatur berkewajiban menyampaikan hasil
sidang mid formatur selambat-lambatnya 7 hari setelah RTA dilaksanakan serta
mengajukan pengesahan SK dari pimpinan PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
BAB III
Pasal 4
MEKANISME PEMILIHAN
1.
Pemilihan formatur dilakukan secara langsung
bebas dan rahasia
2.
Setiap peserta memiliki satu hak suara
3.
Calon ketua berhak menyampaikan visi dan misi
dan debat kandidat calon ketua selama 5 menit
4.
Seorang ketua dinyatakan terpilih menjadi ketua
apabila mendapat suara terbanyak
5.
Apabila dalam pemungutan terjadi pengimbangan
suara maka dilakukan pengulangan pemungutan suara dan jika dalam pemungutan
kedua masih berimbang maka keputusan diambil dengan cara undian (qur`ah).
Pasal 5
PEMILIHAN MID FORMATUR
1.
Pemilihan mid formatur berlangsung secara bebas
dan rahasia
2.
3 mid formatur yang mendapat suara tertinggi
menjadi anggota formatur
BAB IV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 6
KRITERIA CALON PENGURUS HARIAN
1.
Status keanggotaannya adalah anggota biasa
2.
Berakhlakul karimah
3.
Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap
organisasi
4.
Mempunyai visi dan misi yang jelas dalam
mengembangkan organisasi
5.
Menyatakan kesediaannya baik secara lisan
maupun tulisan
Pasal 7
ATURAN TAMBAHAN
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian berdasarkan kesepakatan anggota.
Ditetapkan di : CARINGIN SUKABUMI
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 17.05 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO IV
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua,
MAHMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
USMAN PARIZ
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK
(PTA) AL-FAUZI
Nomor : 05/RTA//PTA/VI/2009
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR
DAN MID FORMATUR
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Dengan rahmat Allah SWT, pimpinan sidang sementara
setelah:
Menimbang:
- Bahwa memberikan arah dan orientasi program kerja bagi pengurus PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI, maka dipandang perlu adanya Tata tertib pemilihan formatur dan mid formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rapat Tahunan Anggota VI tentang Tata tertib pemilihan formatur dan mid formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Mengingat:
- Tata tertib pemilihan formatur dan mid formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Pedoman Umum PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Memperhatikan:
Permusyawaratan dalam sidang
pleno V RTA VI PENGAJIAN TRADISIONAL
ANAK (PTA) AL-FAUZI yang telah membahas Tata tertib pemilihan formatur dan mid
formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
Menetapkan:
- Tata tertib pemilihan formatur dan mid formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA) AL-FAUZI
- Tata tertib pemilihan formatur dan mid formatur Rapat Tahunan Anggota (RTA) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan diadakan perubahan kecuali terdapat kekeliruan
Ditetapkan di : CARINGIN SUKABUMI
Pada tanggal : 10 SEPTEMBER 2013
Waktu : 17.05 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO V
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA VI
PENGAJIAN TRADISIONAL ANAK (PTA)
AL-FAUZI
SUKABUMI
Ketua sidang,
MHAMUD AL FAUZI
|
Sekretaris,
USMAN PARIZ
|
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)
JADWAL KAJIAN PTA AL-FAUZI 2014-2015
HARI | PAGI | SORE | MALAM |
Senin | Daras | Hadist | Daras |
Nahwu Shorof | Hadist | Quran Umum | |
Selasa | Daras | Qotrul Goes | Daras |
Hadist | Qotrul Goes | Pembiasaan | |
Hadist | Qotrul Goes | Tijanuddarori | |
Rabu | Daras | Safinatunnaja | Daras |
Qotrul Goes | Safinatunnaja | Jurumiyyah | |
Kamis | Daras | Tijanuddarori | Do'a |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Rotib | |
Jurumiyyah | Tijanuddarori | Yasin | |
Jum'at | Daras | Tijanuddarori | Daras |
Safinatunnaja | Ulangan | Nahwu Shorof | |
Sabtu | Daras | SIT Offline | Daras |
Tijanuddarori | SIT Offiline | Safinatunnaja | |
Minggu | Daras | SIT Offline | Daras |
Nahwu Shorof | SIT Offiline | Fiqih Umum |